Tukang gigi merupakan suatu pekerjaan yang bergerak dibidang kesehatan, tukang gigi memiliki kewenangan membuat gigi tiruan lepasan baik secara non permanen atau permanen. Pekerjaan tukang gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan, Pengawasan dan Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Banyak penyimpangan yang dilakukan oleh tukang gigi yang tidak profesional…