Konsep badan hukum perseroan perorangan ini sejatinya justru sangat berbanding terbalik dengan prinsip PT pada UUPT sebelumnya yang didirikan berdasarkan perjanjian serta merupakan suatu persekutuan modal. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPT bahwa “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia”. Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemu…