Aborsi merupakan sebuah praktik untuk mengakhiri kehamilan atau janin yang tidak dapat hidup pada perempuan hamil. Dalam melakukan praktik ini, aborsi di atur secara internasional dalam hak asasi manusia berupa hak kesehatan reproduksi dan seksual. Namun, di negara Mozambik melarang bentuk praktik aborsi yang tercantum secara hukum sehingga praktik aborsi masih menjadi suatu bentuk tindakan kriā¦