Perlindungan hukum merek merupakan isu krusial di era perdagangan modern, khususnya terhadap praktik ambush marketing yang memanfaatkan popularitas event besar tanpa menjadi sponsor resmi, sehingga merugikan hak eksklusif pemilik merek terdaftar berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Fenomena ini menciptakan persaingan usaha tidak sehat, kebingungan konsumen, ser…