Latar belakang sebagaimana kasus yang terjadi di perusahaan PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. Cabang Palembang, dimana seorang Tertanggung tidak bisa mengajukan klaim setelah ia mengalami kecelakaan mobil yang telah diasuransikan. Dikarenakan jumlah estimasi nilai perbaikan menurut pihak Penanggung belum mencapai 75% atau lebih dari harga pertanggungan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adal…