Pengelolaan pasar 10 ulu kota Palembang merupakan salah satu tanggung jawab pemerintah sebagai pelayanan sektor publik terhadap masyarakat karena meningkatkan pelayanan dan pengelolaan pasar akan meningkatkan pula retribusi pasar maupun retribusi kebersihan pasar. Pasar tradisional diatur oleh peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang pengelolaan pasar, pada tahun 2015 pasar 10 ulu telah seleā¦