Pembatalan perjanjian adalah suatu keadaan yang membawa akibat suatu hubungan kontraktual atau perjanjian itu dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perjanjian sendiri diakui dan di atur dalam KUHPerdata tepatnya dalam Pasal 1446 sampai Pasal 1456. Permasalahan dalam penelitian ini adalah akibat hukum bagi pembeli yang membatalkan jual beli secara sepihak karena cacat tersembunyi dan perlindunga…