Latar belakang permasalahan adalah penanganan perkara tindak pidana anak melaui pendekatan restorative justice, yang dilaksanakan dengan cara diversi. Adapun masalah yang dirumuskan dalam penelitian ini pertama terkait bagaiman pelaksanaan diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana pencabulan dan kedua terkait apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada anak …