KPK mempunyai tugas dan wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, namun tidak ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang mengatur mengenai kewenangan dalam melakukan eksekusi putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sebagaimana dalam pratiknya selama ini KP…