Dalam merubah Akta Pendirian Yayasan merupakan kewenangan dari Pembina tetapi faktanya terdapat perubahan Akta Pendirian Yayasan yang dibuat oleh dan dihadapn Notaris sedangkan penghadap adalah pihak lain diluar Organ Yayasan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data sekunder yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, dengan t…