Merek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Indonesia menerapkan sistem konstitutif dalam pendaftaran mereknya. Selanjutnya merek terkenal merupakan merek yang telah melampaui batas regionalnya tidak jarang masih mendapatkan pelanggaran karena pihak lain yang mendaftarkan lebih dahulu mereknya dengan memiliki unsur persamaan pada pokoknya den…