Meningkatnya kasus Covid-19 berpengaruh terhadap tenaga kesehatan dan kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga kesehatan dalam menangani pasien Covid-19.Sebagai pekerja pelayan kesehatan menurut Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, oleh karen…