Proses peralihan hak atas tanah melalui perjanjian jual-beli tidak selamanya berjalan mulus. Bisa jadi salah satu pihak yang membuat janji tidak dapat memenuhi kewajibannya dan membuat pihak lain merasa dirugikan. Pihak yang merasa perjanjiannya tidak dipenuhi dapat menuntut pembatalan perjanjian yang disertai penggantian biaya, rugi, dan bunga sebagaimana yang tertera didalam Pasal 1267 KUHPer…