Majelis Arbiter dalam putusan BANI No. 646/I/ARB/BANI/2015 menyatakan bahwa hasil mediasi antara PT Pertamina EP dan Konsorsium IA tidak sah karena mediator tidak berwenang memutus sengketa. Padahal sebelumnya antara pihak PT Pertamina EP dan Konsorsium IA terdapat kesepakatan bahwa hasil mediasi akan menjadi penyelesaian akhir yang final dan mengikat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengana…