Pengaturan Persekutuan Perdata Notaris (Persekutuan) menurut Undang-Undang Jabatan Notaris Perubahan (UUJN-P) adalah didirikan menurut bentuk yang diatur oleh para Notaris pada pokoknya berdasarkan ketentuan Pasal 1618 KUHPerd, tetapi unsur-unsur ketentuan ini mengandung ketidakpastian hukum karena selain tidak terdapat pengaturan mengenai dalam bentuk apa sesuatu yang dimasukkan (inbreng) dala…