Sebagai Negara hukum, Indonesia menjamin bahwa setiap warga negaranya berhak untuk mendapat kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kondisi dan latar belakang yang berbeda-beda seharusnya tidak menghalangi hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pro Bono atau bantuan hukum cuma-cuma adalah pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang merupakan kewajiban bagi setiap individu advokat ber…