Skripsi ini mengkaji tentang penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa alasan oleh perusahaan terhadap karyawan pada tingkat pertama dilakukan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya dalam pelaksanaannya timbul masalah yang dialami oleh Penggugat selaku pekerja dalam Perusahaan PT. Susantri Permai yang selanjutnya mengajukan kasasi dal…