Adanya 2 (dua) ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dari pembentukan serikat pekerja/serikat buruh, pemberitahuan dalam membentuk serikat pekerja dan juga tata cara pencatatan dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh yaitu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan dilanjutkan juga diatur di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transm…