Tindak pidana terhadap kesusilaan merupakan tindak pidana yang diatur di dalam Buku ke II KUHP. Salah satu bentuk tindak pidana kesusilaan yaitu mengenai tindak pidana pelecehan di muka umum yang diatur di dalam Pasal 281 ke 1 KUHP. Pada penelitilian ini menggunakan putusan Nomor 14/Pid B/2018/PN.Atb dan putusan Nomor 112/ Pid.B/2018/PN.Lbp. Adapun yang menjadi permasalahan pada penelitian ini …