Putusan Bebas memiliki syarat khusus untuk di lakukan oleh hakim. Dalam pengertiannya Putusan Bebas berarti perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Dalam Putusan No 20/Pid.Sus.Anak/2017/PN.Kbu, tersangka diputusan bebas karena memang tidak terbuki secara sah dan meyakinkan ia lakukan sebagai suatu kejahatan. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah met…