Setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan restitusi, hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Restitusi bagi anak yang menjadi korban tindak pidana. bentuk perlindungan kejahatan terhadap anak belumlah maksimal, dimana Undang-undang hanya memberikan perlindungan berupa penjatuhan pidana bagi pelaku kejahatan. Sementara hak anak sebaga…