Penelitian ini bertujuan Untuk menjelaskan wewenang notaris yang bukan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam membuat akta koperasi dan Untuk menjelaskan pertanggungjawaban Hukum Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) terhadap kebenaran data dari pendirian koperasi yang dibuatnya. Pendekatan yang digunakan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Konsep (Conseptual Appr…