Dalam sistem hukum pidana Indonesia, proses penyelesaian delik aduan saat ini masih mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang dalam pelaksanaannya menemukan sejumlah kelemahan, sehingga untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan suatu solusi melalui mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian delik aduan pada tingkat pemeriksaan di P…