Notaris, sebagai pejabat umum yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, memiliki posisi yang terhormat dan independen dalam menjalankan tugasnya, sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Profesi notaris tidak hanya terbatas pada pembuatan akta, tetapi juga melibatkan kewenangan dalam pendaftaran akta, pengesahan tanda tangan, dan penetapan kepastian tanggal. Notaris mem…