Perjudian menurut Pasal 303 ayat (3) KUHP adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Sedangkan Judi Online itu sendiri adalah permainan judi melalui media elektronik dengan aks…