Perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal. Syarat-syarat dari perkawinan itu diatur dalam pasal 6-11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Tidak sedikit yang akan melangsungkan perkawinan melakukan penyimpangan terhadap usia minimal perkawinan padalah sudah jelas dampak negative dari dilakukannya perkawinan di…