Sektor perbankan di Indonesia memegang peran vital sebagai pilar ekonomi dan lembaga intermediasi yang berlandaskan kepercayaan nasabah. Prinsip kerahasiaan bank, yang diatur dalam Pasal 40 UU No. 10 Tahun 1998, esensial untuk melindungi privasi nasabah. Namun, pelanggaran kerahasiaan data nasabah oleh karyawan bank masih kerap terjadi, menimbulkan kerugian dan mengikis kepercayaan. Penelitian …