Korupsi merupakan kejahatan yang serius dampak yang ditimbukan pun dapat menyentuh berbagai aspek bidang kehidupan. Untuk terpenuhinya suatu perbuatan pidana maka harus juga terpenuhi unsur-unsur yaitu adanya suatu perbuatan manusia, memenuhi rumusan dalam undang-undang, dan bersifat melawan hukum. Bahwa unsur-unsur korupsi dalam pasal 2 dan 3 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah uu no …