Merek menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Seiring berjalannya waktu, merek kini tak hanya sebatas tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Perkembangan lanjut ini dikenal sebagai merek non-tradisional. Merek non-tradisional terbagi menjadi dua yaitu merek non-tradisional visual dan merek non-tradisional non-visual. Arom…
Merek menurut Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Seiring berjalannya waktu, merek kini tak hanya sebatas tanda yang dapat ditampilkan secara grafis. Perkembangan lanjut ini dikenal sebagai merek non-tradisional. Merek non-tradisional terbagi menjadi dua yaitu merek non-tradisional visual dan merek non-tradisional non-visual. Arom…