Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Kebijakan Hukum Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Sejak Berlaku Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah ketidakefektifan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana konservasi yang berdampak pada rendahnya perlindungan terhadap sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dalam hukum Indo…