Hibah merupakan suatu perbuatan dalam bentuk pemberian yang dilakukan oleh pemberi hibah dan penerima hibah secara cuma-cuma serta tidak dapat ditarik kembali semasa hidupnya dan bukan setelah meninggal. Pemberian hibah pada dasarnya dapat diberikan kepada siapapun terkecuali kepada suami istri. Hal ini juga termasuk pemberian hibah kepada anak angkat. Namun, pemberian hibah bukanlah suatu hal …