Rumah Sakit Swasta dapat diselenggarakan oleh Yayasan maupun badan hukum social lainnya. Dalam Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004 menyatakan bahwa Yayasan harus murni menerapkan fungsi sosial. Rumah sakit swasta yang berbentuk Yayasan menghadapi dilemma antara fungsi sosial dan komersialisasi. Hal tersebut membuat para pelaku usaha yang memiliki badan usaha yang berbentuk Yayasan berusah…