Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola transaksi dari sistem konvensional menjadi jual beli secara online. Meskipun memberikan kemudahan, sistem ini juga menimbulkan persoalan hukum ketika pelaku usaha dan konsumen tidak saling bertemu secara langsung, sehingga menyulitkan proses pembuktian saat terjadi sengketa dan kerugian dalam transaksi. Penelitian ini bertujuan untuk menganal…