Pendaftaran tanah dalam sistem digital yang di atur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik memiliki berbagai macam resiko yang akan muncul apabila langsung di terapkan seperti server atau sinyal internet mengalami kemacetan pada saat pengambilan sertipikat elektronik yang dapat menimbulkan kemungkinan data di…