Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bagian dari aparatur penegak hukum membuat aturan keadilan restoratif. Berdasarkan peraturan yang dibuat, jaksa penuntut umum mempunyai hak dalam penghentian tuntutan kepada pelaku terhadap tindakan pidana tertentu, apabila terdapat kesepakatan berdamai pada sisi terdakwa ataupun korban. Yang melatarbelakangi adanya peraturan tersebut disebabkan metode dalam…