Prostitusi merupakan masalah yang sejak lama sudah ada. Menghilangkan prostitusi adalah hal yang sangat sulit, karena masalah prostitusi bukan hanya mengenai pelacur, tetapi juga semua pihak yang terlibat didalamnya, seperti germo atau mucikari. Prostitusi sendiri tidak diatur secara tegas diam KLJHP, yang dilarang sesuai dengan rumusan pasal tersebut adalah perbuatan memudahkan terjadinya pros…