Sistem peradilan pidana tidak melibatkan pihak-pihak yang berkonflik, melainkan hanya antar negara dengan pelaku saja. Hal tersebut menyebabkan penyelesaian yang bersifat win lose solution, dengan kenyataan seperti ini akan menimbulkan ketidakadilan terhadap masyarakat. Kondisi tersebut mendorong perlu dilakukannya perubahan terhadap sistem peradilan pidana dengan menempatkan konsep pendekatan …