Kebiri Kimia sebagai salah satu tindakan yang dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan peraturan pelaksana sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Namun, dalam peraturan tersebut belum memberikan penjelasan lebih apabila hasil asesmen pelaku dinyatakan tidak layak untuk dilakukan tindakan…