Tingginya potensi sengketa tanah di wilayah pedesaan serta keterbatasan akses masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk menyelesaikan perselisihan masyarakat, yang dalam praktiknya difasilitasi melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum)…