Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenaj Kualiflikasi Perbuatan Tercela terhadap Pemberhentian Kepala Daerah. Pilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh kasus yang terjadi pada Bupati Ogan llir di Kabupaten Ogan Ilir yang diberhentikan dari jabatannya akibat perbuatan tercela yang dilakukannya oleh Menteri Dalam Negeri dengan keputusan yang cacat procedural karena tidak meng…