Notaris merupakan jabatan kepercayaan dalam rangka menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Notaris merupakan salah satu profesi terhormat, luhur dan mulia. Jabatan Notaris sebagai seorang pejabat umum, merupakan tempat bagi seseorang untuk dapat memperoleh nasihat yang bisa di andalkan. Semenjak disahkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Unda…