Penelitian ini menganalisis Pertimbangan Hukum Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Disabilitas Intelektual (Retardasi Mental) Dalam Dua Putusan Pengadilan, yaitu Putusan Nomor 135/Pid.Sus/2018/PN Batang dan Putusan Nomor 16/Pid.Sus/2019/PN Wonosobo. Penelitian ini berfokus pada Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Penjara dan Lepas Terhadap Pelaku Disabilitas Intelektual pada …