Setiap orang memiliki hak untuk dapat diperlakukan sama di hadapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28 UUD 1945 juga menegaskan adanya jaminan perlindungan hak asasi yang dimiliki setiap warga negara. Setiap orang yang disangka dan ditahan berhak memperoleh, menghubungi dan meminta bantuan hukum. Aparat penegak hukum wajib memberitahukan kepada tersangka sebelum …