Perceraian berdasarkan alasan peralihan agama (Murtad) Suami atau Istri (Analisis Putusan Pengadilan Agama Wates Nomor : 157/Pdt.G/2014/PA.Wt.)”. dilatar Belakangi oleh kasus Pada 05 Oktober Tahun 2010, Pemohon dan Termohon yang pada saat itu berumur 29 dan 30 Tahun melangsungkan Perkawinan pada tahun 2012, kemudian perkawinan ini menjadi buruk karena sang suami yang awalnya dari Agama Islam …