Perkembangan konflik bersenjata modern menunjukkan bahwa kebijakan blokade masih digunakan sebagai strategi militer, termasuk dalam konflik antara Israel dan Gaza. Namun, penerapan blokade tersebut menimbulkan permasalahan hukum, terutama terkait perlindungan penduduk sipil dan akses bantuan kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum internasional mengenai blokadeā¦