Pembentukan kabinet di Indonesia, dilaksanakan oleh Presiden untuk memilih Menteri yang akan bertanggung jawab kepada presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD NRI 1945 pasca Amandemen. Aturan Pembentukan Kabinet dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara. Penerbitan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menjadi sebuah …