ABSTRAK Menggunakan Senjata Tajam Ilegal Penggunaan senjata tajam di Indonesia bukanlah hal yang lazim dalam kehidupan sehari-hari. Senjata tajam sendiri didefinisikan sebagai senjata penikam, penusuk, dan pemukul yang tidak digunakan untuk kepentingan atau tujuan yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Penelitian dalam skripsi berjudul "Penjatuhan Pidana dengan Sya…