Kemajuan teknologi pada bidang kesehatan saat ini memungkinkan pemberian layanan telekonsultasi dilakukan dengan memanfaatkan rekam medis elektronik sebagai alat penyimpanan dan pengelolaan data pasien. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2024 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan rekam medis pasien secara elektronik selambat-lambatnya tanggal 31 Desembeā¦