Dalam melaksanakan jabatannya, Notaris wajib membacakan akta di hadapan penghadap. Sebaliknya, apabila dibacakan bukan oleh Notaris, kekuatan pembuktian akta menjadi tidak sempurna, dan dapat menimbulkan akibat hukum bagi Notaris. Rumusan masalah dalam penelitian adalah terkait kekuatan pembuktian Akta yang dibacakan bukan oleh Notaris, dan akibat hukum bagi Notaris apabila Akta dibacakan bukan…