Penelitian ini membahas mengenai obstruction of justice yang dilakukan oleh advokat yang dalam hal ini pada perkara tindak pidana korupsi, sering terjadi bahwa advokat sebagai representatif dari penegak hukum selain Kepolisian, Kejaksaan maupun Hakim, akan tetapi advokat sering melakukan apa yang dinamakan obstruction of justice atau orang yang menghalang-halangi proses penegakan hukum, sering …